Kamis, 04 Mei 2017

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Usaha mikro, kecil, dan menengah memainkan peran yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, baik di negara maju maupun di negara sedang berkembang. Di negara maju (NM), UMKM sangat penting tidak hanya karena kelompok usaha tersebut menyerap paling banyak tenaga kerja dibandingkan usaha besar (UB), tetapi juga di banyak negara kontribusinya terhadap pembentukan atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) paling besar dibandingkan kontribusi dari UB. Negara sedang berkembang (NSB) di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, UMKM juga berperan sangat penting, khusunya dari perspektif kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi kelompok miskin, distribusi pendapatan dan pengurangan kemiskinan, dan pembangunan ekonomi perdesaan. Perbedaan UMKM di NM dan NSB adalah dari lemahnya produk-produk manufaktur dan inovasi serta pengembangan teknologi (Tambunan 2009).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pengertian UMKM dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.    Usaha Mikro (UMI) adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. UMI adalah unit usaha yang memiliki aset paling banyak Rp50 juta atau dengan hasil penjualan tahunan paling besar Rp300 juta dan jumlah pekerja tetap hingga 4 orang.
2.    Usaha Kecil (UK) adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. UK adalah unit usaha dengan nilai aset lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga maksimum Rp2,5 miliar dan jumlah pekerja tetap antara 5 sampai 19 pekerja.
3.    Usaha Menengah (UM) adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. UM adalah perusahaan dengan nilai kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga paling banyak Rp10 miliar atau memiliki hasil penjualan tahunan diatas 2,5 miliar sampai paling tinggi Rp50 miliar dan  jumlah pekerja tetap dari 20 sampai 99 orang pekerja tetap.
Berdasarkan data BPS (2006) tentang jumlah UMKM menurut subkelompok usaha dan status badan hukum, sebagian UMKM yang ada di Indonesia tidak berbadan hukum. Jumlahnya mencapai 95,1% dari jumlah unit usaha. Hanya ada 4,90% UMKM yang sudah berbadan hukum. Karakteristik lainnya dapat dilihat dari struktur umur pengusaha. Pelaku UMKM mayoritas berusia di atas 45 tahun, yaitu sebesar 34,46%. Pada UMKM, terdapat pekerja yang tidak dibayar, yaitu sekitar 43,7% (BPS 2006 dalam Tambunan 2009). Menurut jenis kelamin pekerja, peran tenaga kerja perempuan pada UMKM cukup besar. Keterlibatan perempuan dipengaruhi oleh faktor langsung maupun tidak langsung. Faktor yang mempengaruhi secara langsung adalah faktor tekanan-tekanan ekonomi dan latar belakang sosial dan budaya, sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi secara tidak langsung adalah kebijakan-kebijakan pemerintah dan stabilitas lingkungan-lingkungan sosial-ekonomi domestik. Peran perempuan lebih besar karena umumnya kegiatan produksi lebih sederhana dibandingkan dengan produksi pada usaha skala besar.
Partomo dan Soejoedono (2004) mengemukakan empat aspek yang dapat digunakan dalam konsep usaha kecil menengah, yaitu kepemilikan, operasinya terbatas pada lingkungan atau kumpulan pemodal, wilayah operasinya terbatas pada lingkungan sekitarnya, dan ukuran dari perusahaan dalam industri bersangkutan lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam bidang usaha yang sama. Dari segi pendidikan formal, pelaku UMKM umumnya memiliki rata-rata tingkat pendidikan yang relatif rendah.
“Struktur pengusaha menurut tingkat pendidikan formal ini memberi kesan adanya suatu hubungan positif antara tingkat pendidikan rata-rata pengusaha dengan skala usaha: semakin besar skala usaha, yang biasanya berasosiasi positif dengan tingkat kompleksitas usaha yang memerlukan keterampilan tinggi dan wawasan bisnis yang lebih luas, semakin banyak penngusaha dengan pendidikan formal tersier” (Tambunan 2009).

Kemampuan Pelaku Usaha

            Menurut Wijaya (1993) dalam Partomo dan Soejoedono (2004), strategi yang lebih murah dan ampuh dalam mengembangkan UKM mengarah pada skill khusus secara internal yang bisa menciptakan produk inti yang unggul untuk memperbesar pangsa manufaktur. Suryana (2001) dalam Partomo dan Soejoedono (2004) mengemukakan suatu teori yang sangat sesuai bila diterapkan pada pengembanga UKM, yaitu resourced-base strategy.
            Resourced-base strategy adalah strategi perusahaan yang memanfaatkan sumberdaya internal yang superior untuk menciptakan kemampuan inti dalam menciptakan nilai tambah untuk mencapai keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif.”
Pelaku usaha dituntut untuk memiliki beberapa kemampuan. Kemampuan ini dapat berkembang dengan proses belajar selama praktek usahanya. Proses belajar ini dilakukan dalam praktek usaha agar semakin hari semakin piawai, sejalan dengan berkembangnya usaha. Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha antara lain sebagai berikut.
1.    Kemampuan teknis
Kemampuan teknis meliputi kemampuan memimpin, kemampuan manajemen bisnis dan organisasi, kemampuan monitoring lingkungan dan teknologi, serta kemampuan menulis. Dalam mengembangkan usahanya, pelaku usaha memerlukan orang lain, baik untuk menjadi pegawainya atau untuk membangun relasi. Hal tersebut memerlukan kemampuan memimpin dan kemampuan manajemen bisnis serta organisasi yang baik. Kemampuan tersebut didukung oleh kemampuan lisan, kemampuan mendengarkan, serta gaya manajemen yang tepat.
2.    Kemampuan dalam manajemen bisnis
Pelaku usaha sebaiknya memiliki kemampuan perencanaan dan penentuan sasaran yang baik, salah satunya menyusun rencana usaha. Ia dituntut untuk mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat , melakukan pengendalian, negosiasi sekaligus mengelola pertumbuhan.
3.    Kemampuan pribadi dalam entrepreneurship
Pelaku usaha harus mampu mengendalikan diri, berdisiplin, tidak gentar mengambil resiko yang telah diperhitungkan, inovatif dan kreatif, berorientasi pada perubahan, ulet, serta memiliki visi dalam menjalankan usahanya.
            Kemampuan pelaku usaha merupakan aspek dari sumberdaya manusia (SDM).  Terkait dengan SDM, terdapat dua faktor penting yang mempengaruhi daya saing suatu UMKM, yaitu keahlian pekerja dan keahlian pengusaha.

Gambar 1. Daya Saing dan Faktor-faktor Utama Penentu

            Keahlian pekerja mencakup teknik produksi, teknik pemasaran, dan keahlian dalam penelitian dan pengembangan. Keahlian pengusaha terutama adalah wawasan bisnis, yaitu tentang kondisi dan perkembangan pasar di masa mendatang. Wawasan pengusaha tersebut akan menentukan UKM melakukan inovasi.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemampuan Usaha

            Kemampuan usaha menentukan jenis usaha yang akan dijalankan dan kinerja dari usaha tersebut. Kemampuan usaha dapat berkembang seiring dengan berjalannya usaha. Kemampuan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu karakteristik individu dan karakteristik di luar individu.
1.    Faktor Karakteristik individu
a.       Modal usaha
Keterbatasan modal usaha merupakan masalah yang dominan ditemukan pada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pada umumnya, pelaku UMKM menggunakan modal pribadi yang tidak terlalu besar jumlahnya. Modal yang terbatas membuat bahan baku untuk produksi sedikit. Hal tersebut menyebabkan sedikitnya produk yang dapat dijual dan rendahnya keuntungan. Keuntungan usaha ini berpengaruh pada penyerapan tenaga kerja. Pelaku UMKM juga dihadapkan pada masalah sulitnya akses pada lembaga yang dapat memberikan pinjaman dana untuk tambahan modal usaha. Partomo dan Soejoedono (2004) mengemukakan bahwa arah kebijakan pengembangan yang memfokuskan pada penyediaan modal perlu menentukan strategi sebagai berikut.
-          Memadukan dan memperkuat tiga aspek, yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program penjaminan.
-          Mengoptimalkan penunjukkan bank dan lembaga keuangan mikro untuk usaha mikro kecil-menengah (UMKM).
-          Mengoptimalkan realisasi business plan perbankan dalam pemberian kredit usaha kecil (KUK).
-          Bantuan teknis yang efektif, bekerja sama dengan asosiasi, konsultan swasta, perguruan tinggi, dan lembaga terkait.
-          Meningkatkan lembaga peminjaman kredit yang ada.
-          Memperkuat lembaga keuangan mikro untuk melayani masyarakat miskin.
b.      Kreativitas dan inovasi
Menurut Purwanti (2012), kemampuan berinovasi merupakan salah satu karakteristik wirausaha yang diperlukan untuk mengembangkan suatu UMKM. Hasil penelitian Sya’roni dan Sudirham (2012) menunjukkan bahwa apabila kreativitas dan inovasi dapat diaktualisasikan akan meningkatkan kemampuan kewirausahaan seseorang. kreativitas menentukan perubahan kompetensi kewirausahaan sebesar 20,25% dan inovasi menentukan perubahan kompetensi kewirausahaan sebesar 15,21%.
c.       Modal sosial
Modal sosial merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemampuan usaha. Modal sosial terlahir dari interaksi yang panjang antara pelaku UMK dengan lingkungan sekitarnya. Interaksi tersebut berubah menjadi hubungan yang baik. Menurut Muin (2013), modal sosial membantu dalam usaha, kemudian adanya kepercayaan antara individu dalam menjalankan usaha yang sama sehingga dapat terbentuk suatu kerja sama. Hasil penelitian Thobias dkk (2012) membuktikan bahwa modal sosial memiliki peran yang besar dalam membentuk perilaku kewirausahaan pengusaha UMKM di Kecamatan Kabaruan Kabupaten Kepulauan Talaud. Modal sosial yang paling berpengaruh terdiri dari keyakinan dalam lembaga masyarakat dan orang-orang pada umumnya dan kepercayaan serta ideologi.
d.      Perbedaan jenis kelamin
Tambunan (2009) berpendapat bahwa semakin besar skala usaha semakin sedikit wanita pengusaha. Perempuan memilih sektor informal karena mereka tidak memiliki jumlah modal awal yang besar, dan tidak memiliki keterampilan kewirausahaan serta pengalaman bisnis yang luas (Tundui 2011 dalam Msoka 2013). Berdasarkan hasil studi dari Manning (1998) dan Oey (1998) dalam Tambunan (2009) terhadap peningkatan jumlah wanita pengusaha di Indonesia, terdapat sisi positif dan sisi negatif dari peningkatan jumlah pengusaha wanita ini. Sisi positif peningkatan jumlah pengusaha wanita adalah meningkatnya pendidikan rata-rata penduduk wanita yang mempermudah mereka untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka usaha sendiri. Sisi negatif dari peningkatan jumlah pengusaha wanita ini adalah kemunculan pengusaha wanita disebabkan oleh tekanan-tekanan ekonomi keluarga yang mekasa banyak wanita, khususnya di rumah tangga-rumah tangga miskin, untuk bekerja di luar rumah untuk menambah pendapatan keluarga. Perbedaan jenis kelamin juga mempengaruhi banyaknya jaringan sosial yang dimiliki pelaku usaha yang kemudian akan berpengaruh terhadap kinerja usaha mikro. Ada bukti yang cukup untuk mendukung gagasan yang memberikan peluang pengembangan jaringan untuk pengusaha mikro perempuan agar dapat meningkatkan kinerja bisnis dengan menghubungkan perempuan ke sumberdaya bisnis yang berharga dan mengatasi ketidaksetaraan yang disebabkan oleh struktur diskriminasi gender (Kim dan Sherraden 2014).
2.    Faktor karakteristik di luar individu
a.       Kerja sama antara stakeholder
Kerjasama antara stakeholder akan menghasilkan kinerja yang lebih baik untuk pengembangan UKM. Stakeholders yang berhubungan dengan UKM akan memudahkan UKM untuk mengembangkan kinerjanya. Stakeholders tersebut antara lain UKM, kelompok/koperasi, asosiasi usaha, lembaga keuangan, pasar, pemerintah, dan perguruan tinggi (Karsidi 2007). Koperasi sebagai salah satu stakeholder dari UMKM dapat membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman kredit untuk mengembangkan usaha, membantu pemasaran, dan membantu dalam pengadaan bahan baku.