Usaha mikro, kecil,
dan menengah memainkan peran yang sangat vital di dalam pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi, baik di negara maju maupun di negara sedang berkembang. Di
negara maju (NM), UMKM sangat penting tidak hanya karena kelompok usaha
tersebut menyerap paling banyak tenaga kerja dibandingkan usaha besar (UB),
tetapi juga di banyak negara kontribusinya terhadap pembentukan atau
pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) paling besar dibandingkan kontribusi
dari UB. Negara sedang berkembang (NSB) di Asia, Afrika, dan Amerika Latin,
UMKM juga berperan sangat penting, khusunya dari perspektif kesempatan kerja
dan sumber pendapatan bagi kelompok miskin, distribusi pendapatan dan
pengurangan kemiskinan, dan pembangunan ekonomi perdesaan. Perbedaan UMKM di NM
dan NSB adalah dari lemahnya produk-produk manufaktur dan inovasi serta
pengembangan teknologi (Tambunan 2009).
Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM), pengertian UMKM dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.
Usaha Mikro (UMI) adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini. UMI adalah unit usaha yang memiliki aset paling banyak
Rp50 juta atau dengan hasil penjualan tahunan paling besar Rp300 juta dan
jumlah pekerja tetap hingga 4 orang.
2.
Usaha Kecil (UK) adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar
yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini. UK adalah unit usaha dengan nilai aset lebih dari Rp50 juta sampai dengan
paling banyak Rp500 juta atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300
juta hingga maksimum Rp2,5 miliar dan jumlah pekerja tetap antara 5 sampai 19
pekerja.
3.
Usaha Menengah (UM) adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini. UM adalah perusahaan dengan nilai kekayaan bersih lebih dari
Rp500 juta hingga paling banyak Rp10 miliar atau memiliki hasil penjualan
tahunan diatas 2,5 miliar sampai paling tinggi Rp50 miliar dan jumlah pekerja tetap dari 20 sampai 99 orang
pekerja tetap.
Berdasarkan data
BPS (2006) tentang jumlah UMKM menurut subkelompok usaha dan status badan
hukum, sebagian UMKM yang ada di Indonesia tidak berbadan hukum. Jumlahnya
mencapai 95,1% dari jumlah unit usaha. Hanya ada 4,90% UMKM yang sudah berbadan
hukum. Karakteristik lainnya dapat dilihat dari struktur umur pengusaha. Pelaku
UMKM mayoritas berusia di atas 45 tahun, yaitu sebesar 34,46%. Pada UMKM,
terdapat pekerja yang tidak dibayar, yaitu sekitar 43,7% (BPS 2006 dalam Tambunan 2009). Menurut jenis
kelamin pekerja, peran tenaga kerja perempuan pada UMKM cukup besar. Keterlibatan
perempuan dipengaruhi oleh faktor langsung maupun tidak langsung. Faktor yang
mempengaruhi secara langsung adalah faktor tekanan-tekanan ekonomi dan latar
belakang sosial dan budaya, sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi secara
tidak langsung adalah kebijakan-kebijakan pemerintah dan stabilitas lingkungan-lingkungan
sosial-ekonomi domestik. Peran perempuan lebih besar karena umumnya kegiatan
produksi lebih sederhana dibandingkan dengan produksi pada usaha skala besar.
Partomo dan
Soejoedono (2004) mengemukakan empat aspek yang dapat digunakan dalam konsep
usaha kecil menengah, yaitu kepemilikan, operasinya terbatas pada lingkungan
atau kumpulan pemodal, wilayah operasinya terbatas pada lingkungan sekitarnya,
dan ukuran dari perusahaan dalam industri bersangkutan lebih kecil dibandingkan
dengan perusahaan lainnya dalam bidang usaha yang sama. Dari segi pendidikan
formal, pelaku UMKM umumnya memiliki rata-rata tingkat pendidikan yang relatif
rendah.
“Struktur
pengusaha menurut tingkat pendidikan formal ini memberi kesan adanya suatu
hubungan positif antara tingkat pendidikan rata-rata pengusaha dengan skala
usaha: semakin besar skala usaha, yang biasanya berasosiasi positif dengan
tingkat kompleksitas usaha yang memerlukan keterampilan tinggi dan wawasan
bisnis yang lebih luas, semakin banyak penngusaha dengan pendidikan formal
tersier” (Tambunan 2009).
Kemampuan Pelaku Usaha
Menurut
Wijaya (1993) dalam Partomo dan
Soejoedono (2004), strategi yang lebih murah dan ampuh dalam mengembangkan UKM
mengarah pada skill khusus secara
internal yang bisa menciptakan produk inti yang unggul untuk memperbesar pangsa
manufaktur. Suryana (2001) dalam
Partomo dan Soejoedono (2004) mengemukakan suatu teori yang sangat sesuai bila
diterapkan pada pengembanga UKM, yaitu resourced-base
strategy.
“Resourced-base strategy adalah strategi
perusahaan yang memanfaatkan sumberdaya internal yang superior untuk
menciptakan kemampuan inti dalam menciptakan nilai tambah untuk mencapai
keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif.”
Pelaku usaha dituntut untuk memiliki beberapa kemampuan.
Kemampuan ini dapat berkembang dengan proses belajar selama praktek usahanya.
Proses belajar ini dilakukan dalam praktek usaha agar semakin hari semakin
piawai, sejalan dengan berkembangnya usaha. Kemampuan yang harus dimiliki oleh
pelaku usaha antara lain sebagai berikut.
1.
Kemampuan
teknis
Kemampuan
teknis meliputi kemampuan memimpin, kemampuan manajemen bisnis dan organisasi,
kemampuan monitoring lingkungan dan teknologi, serta kemampuan menulis. Dalam
mengembangkan usahanya, pelaku usaha memerlukan orang lain, baik untuk menjadi
pegawainya atau untuk membangun relasi. Hal tersebut memerlukan kemampuan
memimpin dan kemampuan manajemen bisnis serta organisasi yang baik. Kemampuan
tersebut didukung oleh kemampuan lisan, kemampuan mendengarkan, serta gaya
manajemen yang tepat.
2.
Kemampuan
dalam manajemen bisnis
Pelaku
usaha sebaiknya memiliki kemampuan perencanaan dan penentuan sasaran yang baik,
salah satunya menyusun rencana usaha. Ia dituntut untuk mampu mengambil
keputusan dengan cepat dan tepat , melakukan pengendalian, negosiasi sekaligus
mengelola pertumbuhan.
3.
Kemampuan
pribadi dalam entrepreneurship
Pelaku
usaha harus mampu mengendalikan diri, berdisiplin, tidak gentar mengambil
resiko yang telah diperhitungkan, inovatif dan kreatif, berorientasi pada
perubahan, ulet, serta memiliki visi dalam menjalankan usahanya.
Kemampuan pelaku usaha merupakan
aspek dari sumberdaya manusia (SDM).
Terkait dengan SDM, terdapat dua faktor penting yang mempengaruhi daya
saing suatu UMKM, yaitu keahlian pekerja dan keahlian pengusaha.
Gambar 1.
Daya Saing dan Faktor-faktor Utama Penentu
Keahlian pekerja mencakup teknik
produksi, teknik pemasaran, dan keahlian dalam penelitian dan pengembangan.
Keahlian pengusaha terutama adalah wawasan bisnis, yaitu tentang kondisi dan
perkembangan pasar di masa mendatang. Wawasan pengusaha tersebut akan
menentukan UKM melakukan inovasi.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemampuan Usaha
Kemampuan usaha menentukan jenis
usaha yang akan dijalankan dan kinerja dari usaha tersebut. Kemampuan usaha
dapat berkembang seiring dengan berjalannya usaha. Kemampuan pelaku usaha mikro
kecil menengah (UMKM) sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor yang secara
garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu karakteristik individu dan
karakteristik di luar individu.
1.
Faktor
Karakteristik individu
a.
Modal
usaha
Keterbatasan
modal usaha merupakan masalah yang dominan ditemukan pada usaha mikro kecil
menengah (UMKM). Pada umumnya, pelaku UMKM menggunakan modal pribadi yang tidak
terlalu besar jumlahnya. Modal yang terbatas membuat bahan baku untuk produksi
sedikit. Hal tersebut menyebabkan sedikitnya produk yang dapat dijual dan
rendahnya keuntungan. Keuntungan usaha ini berpengaruh pada penyerapan tenaga
kerja. Pelaku UMKM juga dihadapkan pada masalah sulitnya akses pada lembaga
yang dapat memberikan pinjaman dana untuk tambahan modal usaha. Partomo dan
Soejoedono (2004) mengemukakan bahwa arah kebijakan pengembangan yang
memfokuskan pada penyediaan modal perlu menentukan strategi sebagai berikut.
-
Memadukan
dan memperkuat tiga aspek, yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program
penjaminan.
-
Mengoptimalkan
penunjukkan bank dan lembaga keuangan mikro untuk usaha mikro kecil-menengah
(UMKM).
-
Mengoptimalkan
realisasi business plan perbankan
dalam pemberian kredit usaha kecil (KUK).
-
Bantuan
teknis yang efektif, bekerja sama dengan asosiasi, konsultan swasta, perguruan
tinggi, dan lembaga terkait.
-
Meningkatkan
lembaga peminjaman kredit yang ada.
-
Memperkuat
lembaga keuangan mikro untuk melayani masyarakat miskin.
b.
Kreativitas
dan inovasi
Menurut
Purwanti (2012), kemampuan berinovasi merupakan salah satu karakteristik
wirausaha yang diperlukan untuk mengembangkan suatu UMKM. Hasil penelitian Sya’roni
dan Sudirham (2012) menunjukkan bahwa apabila kreativitas dan inovasi dapat
diaktualisasikan akan meningkatkan kemampuan kewirausahaan seseorang. kreativitas
menentukan perubahan kompetensi kewirausahaan sebesar 20,25% dan inovasi
menentukan perubahan kompetensi kewirausahaan sebesar 15,21%.
c.
Modal
sosial
Modal
sosial merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemampuan usaha. Modal
sosial terlahir dari interaksi yang panjang antara pelaku UMK dengan lingkungan
sekitarnya. Interaksi tersebut berubah menjadi hubungan yang baik. Menurut Muin
(2013), modal sosial membantu dalam usaha, kemudian adanya kepercayaan antara
individu dalam menjalankan usaha yang sama sehingga dapat terbentuk suatu kerja
sama. Hasil penelitian Thobias dkk (2012) membuktikan bahwa modal sosial
memiliki peran yang besar dalam membentuk perilaku kewirausahaan pengusaha UMKM
di Kecamatan Kabaruan Kabupaten Kepulauan Talaud. Modal sosial yang paling
berpengaruh terdiri dari keyakinan dalam lembaga masyarakat dan orang-orang
pada umumnya dan kepercayaan serta ideologi.
d.
Perbedaan
jenis kelamin
Tambunan
(2009) berpendapat bahwa semakin besar skala usaha semakin sedikit wanita
pengusaha. Perempuan memilih sektor informal karena mereka tidak memiliki
jumlah modal awal yang besar, dan tidak memiliki keterampilan kewirausahaan
serta pengalaman bisnis yang luas (Tundui 2011 dalam Msoka 2013). Berdasarkan hasil studi dari Manning (1998) dan
Oey (1998) dalam Tambunan (2009)
terhadap peningkatan jumlah wanita pengusaha di Indonesia, terdapat sisi
positif dan sisi negatif dari peningkatan jumlah pengusaha wanita ini. Sisi
positif peningkatan jumlah pengusaha wanita adalah meningkatnya pendidikan
rata-rata penduduk wanita yang mempermudah mereka untuk mendapatkan pekerjaan
atau membuka usaha sendiri. Sisi negatif dari peningkatan jumlah pengusaha
wanita ini adalah kemunculan pengusaha wanita disebabkan oleh tekanan-tekanan
ekonomi keluarga yang mekasa banyak wanita, khususnya di rumah tangga-rumah
tangga miskin, untuk bekerja di luar rumah untuk menambah pendapatan keluarga. Perbedaan
jenis kelamin juga mempengaruhi banyaknya jaringan sosial yang dimiliki pelaku
usaha yang kemudian akan berpengaruh terhadap kinerja usaha mikro. Ada bukti
yang cukup untuk mendukung gagasan yang memberikan peluang pengembangan
jaringan untuk pengusaha mikro perempuan agar dapat meningkatkan kinerja bisnis
dengan menghubungkan perempuan ke sumberdaya bisnis yang berharga dan mengatasi
ketidaksetaraan yang disebabkan oleh struktur diskriminasi gender (Kim dan
Sherraden 2014).
2.
Faktor
karakteristik di luar individu
a.
Kerja
sama antara stakeholder
Kerjasama
antara stakeholder akan menghasilkan
kinerja yang lebih baik untuk pengembangan UKM. Stakeholders yang berhubungan dengan UKM akan memudahkan UKM untuk
mengembangkan kinerjanya. Stakeholders
tersebut antara lain UKM, kelompok/koperasi, asosiasi usaha, lembaga keuangan,
pasar, pemerintah, dan perguruan tinggi (Karsidi 2007). Koperasi sebagai salah
satu stakeholder dari UMKM dapat
membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman kredit untuk mengembangkan
usaha, membantu pemasaran, dan membantu dalam pengadaan bahan baku.

